Berdasarkan
Undang-Undang
Obat Bebas adalah obat-obat yang dalam penggunaannya tidak
membahayakan masyarakat dan dapat digunakan sendiri tanpa pengawasan dokter.
Obat dapat dijual-belikan secara bebas, tanpa perlu resep dokter dan dapat
dibeli di apotek dan toko obat berijin.
Obat Bebas Terbatas Adalah
golongan obat yang dalam jumlah tertentu penggunaannya aman tetapi bila terlalu
banyak akan menimbulkan efek kurang enak. Pemakaiannya tidak perlu di bawah
pengawasan dokter. Obat ini disebut terbatas karena pemberiannya dalam jumlah
terbatas. Obat ini dapat diperoleh di apotek dan toko obat berijin.
Bagi obat bebas terbatas harus
mencantumkan tanda peringatan P.No.1; P.No.2; P.No.3; P.No.4; P.No.5 dan
P.No.6.
Bunyi spot peringatan tersebut
adalah :
o P.No.1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan
Memakainya.
o P.No.2. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Kumur,
Jangan ditelan.
o P.No.3. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Bagian
Luar Badan.
o P.No.4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk dibakar.
o P.No.5. Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
o
P.No.6.
Awas! Obat Keras. Obat Wasir, Jangan ditelan.
Obat
Keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk
keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan,
mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun
tidak.
OWA (Obat Wajib Apotek)
Surat Keputusan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990
tanggal 16 Juli 1990 adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep
dokter oleh apoteker di apotek.
Obat Narkotika & Psikotropika Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan
mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari
bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan
dapat diterapkan sesuai dengan norma
yang berlaku di masyarakat.
o Contoh Obat Bebas : Paracetamol.
o Contoh Obat Bebas Terbatas : mixagrip, sanaflu
o Contoh Obat Keras : Amoxilin, Asam Mefenamat.
o Contoh Obat Wajib Apotek : pil KB
o Contoh Obat Narkotika : Kodein.
o Contoh Obat Psikotropika : Diazepam
o Contoh Obat Tradisional : Jamu bersalin, Kiranti.
Berdasarkan
Farmakologi
- Obat Sistem Saraf : Norepinefrin, epinefrin
- Obat Kardiovaskular : captopril, amlodipin
- Obat Saluran pernapasan : salbutamol, teofilin
- Obat Saluran Cerna : metoclopramid, omeprazol
- Obat Antibiotik : cefadroksil, ciprofloksasin
- Obat Antikanker : nitrogen mustard, sisplatin
- Obat Anti Peradangan : asetaminofen, aspirin
- Obat Pengatur Imun (Imunosupresan) : interferon
- Obat Sistem Endokrin : Pil KB
Berdasarkan
Sumbernya
- Obat Alam à dihasilkan dari alam
- Obat Semi Sintetik à senyawa alam yg dimodifikasi mjd obat.
- Obat Sintetik à senyawa kimia murni yg dimodifikasi mjd obat
Berdasarkan Rute
Pemberian Obat
o Obat dpt diberikan melalui bbrp rute yg berbeda ke dalam tubuh.
o Scra garis besar ada 2 rute pemberian obat :
a)Rute enteral
b) Rute parenteral
Pemilihan rute pemberian obat tergantung : keadaan umum pasien,
kecepatan aksi obat yg diinginkan, sifat fisika kimia obat, dan organ target
tempat aksi obat.
RUTE ENTERAL
·
Oral : obat
diberikan melalui mulut. Mrpkn cara yg paling umum.
·
Sublingual : obat
ditempatkan dibawah lidah. Khusus obat jantung golongan nitrogliserin.
·
Rektal : obat
diberikan melalui rektal (suppositoria). umumnya untuk efek lokal seperti
hemoroid dan pencahar.
RUTE PARENTERAL
- Intravaskular (IV) : pemberian obat dgn injeksi ke pembuluh darah vena. Efek obat yang dihasilkan sangat cepat.
- Intramuscular (IM) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan otot. Cth : pd paha atau lengan.
- subcutan (SC) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan dibawah kulit.
- Ada bbrp rute parenteral yg lain, namun yg paling umum adalah ketiga rute diatas.
- Rute Topikal : Pemberian obat melalui kulit.
Berdasarkan Efek
Obat Pada Tubuh
- Obat Yang Berefek Sistemik
- Obat Yang Berefek Non-Sistemik
Berdasarkan Bentuk
Sediaan Obat
- Pada Rute ORAL : Tablet, kapsul, pil, suspensi, emulsi, larutan, dan sirup.
- Pada Rute REKTAL : Suppositoria, enema, teblet vaginal, jelly.
- Pada Rute Parenteral : injeksi (obat suntik), Vaksin, dan Implan.
- Pada Rute TOPIKAL (kulit) : salep, krim, lotion, pasta dan gel.
Penggolongan sederhana dapat
diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat
untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana
penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan
penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas
2. Obat Keras
3. Obat Psikotropika dan Narkoba
Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :
Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas
2. Obat Keras
3. Obat Psikotropika dan Narkoba
Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :
1. OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
A. OBAT BEBAS
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" .
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" .
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
B. OBAT BEBAS TERBATAS
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan
batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan
pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan
obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun
apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter.
Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap
obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang
dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan
Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa
obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal-
hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau
sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan
mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada
brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan
petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
2. OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar
G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk
memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris
tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam
golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta
obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan
lain-lain)
Obat-obat ini berkhasiat keras dan
bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah
penyakit atau menyebabkan mematikan.
3. PSIKOTROPIKA
DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba
yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang
sudah kita tahu.
Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
A. PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang
dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan
menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi
(mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat
menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi
para pemakainya.
Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu
Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu
B. NARKOTIKA
zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan
memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika:
a. Opiod (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan :
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan :
·
Morfin
·
Heroin
(putaw)
·
Codein
·
Demerol
(pethidina)
·
Methadone
b. Kokain
c. Cannabis (ganja)
c. Cannabis (ganja)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar