Halaman

Minggu, 17 November 2013

KLASIFIKASI OBAT



Berdasarkan Undang-Undang

Obat Bebas adalah obat-obat yang dalam penggunaannya tidak membahayakan masyarakat dan dapat digunakan sendiri tanpa pengawasan dokter. Obat dapat dijual-belikan secara bebas, tanpa perlu resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berijin.
Obat Bebas Terbatas Adalah golongan obat yang dalam jumlah tertentu penggunaannya aman tetapi bila terlalu banyak akan menimbulkan efek kurang enak. Pemakaiannya tidak perlu di bawah pengawasan dokter. Obat ini disebut terbatas karena pemberiannya dalam jumlah terbatas. Obat ini dapat diperoleh di apotek dan toko obat berijin.
Bagi obat bebas terbatas harus mencantumkan tanda peringatan P.No.1; P.No.2; P.No.3; P.No.4; P.No.5 dan P.No.6.
Bunyi spot peringatan tersebut adalah :
o   P.No.1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
o   P.No.2. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Kumur, Jangan ditelan.
o   P.No.3. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan.
o   P.No.4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk dibakar.
o   P.No.5. Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
o   P.No.6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, Jangan ditelan.
Obat Keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
OWA (Obat Wajib Apotek) Surat Keputusan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16 Juli 1990 adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
Obat Narkotika & Psikotropika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
o   Contoh Obat Bebas : Paracetamol.
o   Contoh Obat Bebas Terbatas : mixagrip, sanaflu
o   Contoh Obat Keras : Amoxilin, Asam Mefenamat.
o   Contoh Obat Wajib Apotek : pil KB
o   Contoh Obat Narkotika : Kodein.
o   Contoh Obat Psikotropika : Diazepam
o   Contoh Obat Tradisional : Jamu bersalin, Kiranti.

Berdasarkan Farmakologi
  1. Obat Sistem Saraf : Norepinefrin, epinefrin
  2. Obat Kardiovaskular : captopril, amlodipin
  3. Obat Saluran pernapasan : salbutamol, teofilin
  4. Obat Saluran Cerna : metoclopramid, omeprazol
  5. Obat Antibiotik : cefadroksil, ciprofloksasin
  6. Obat Antikanker : nitrogen mustard, sisplatin
  7. Obat Anti Peradangan : asetaminofen, aspirin
  8. Obat Pengatur Imun (Imunosupresan)  : interferon
  9. Obat Sistem Endokrin :  Pil KB
Berdasarkan Sumbernya
  1. Obat Alam  à dihasilkan dari alam
  2. Obat Semi Sintetik à senyawa alam yg dimodifikasi mjd obat.
  3. Obat Sintetik à senyawa kimia murni yg dimodifikasi mjd obat
Berdasarkan Rute Pemberian Obat
o   Obat dpt diberikan melalui bbrp rute yg berbeda ke dalam tubuh.
o   Scra garis besar ada 2 rute pemberian obat :
a)Rute enteral
b)   Rute parenteral

Pemilihan rute pemberian obat tergantung : keadaan umum pasien, kecepatan aksi obat yg diinginkan, sifat fisika kimia obat, dan organ target tempat aksi obat.

RUTE ENTERAL
·         Oral : obat diberikan melalui mulut. Mrpkn cara yg paling umum.
·         Sublingual : obat ditempatkan dibawah lidah. Khusus obat jantung golongan nitrogliserin.
·         Rektal : obat diberikan melalui rektal (suppositoria). umumnya untuk efek lokal seperti hemoroid dan pencahar.

RUTE PARENTERAL
  • Intravaskular (IV) : pemberian obat dgn injeksi ke pembuluh darah vena. Efek obat yang dihasilkan sangat cepat.
  • Intramuscular (IM) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan otot. Cth : pd paha atau lengan.
  • subcutan (SC) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan dibawah kulit.
  • Ada bbrp rute parenteral yg lain, namun yg paling umum adalah ketiga rute diatas.
  • Rute Topikal : Pemberian obat melalui kulit.

Berdasarkan Efek Obat Pada Tubuh
  1. Obat Yang Berefek Sistemik
  2. Obat Yang Berefek Non-Sistemik
Berdasarkan Bentuk Sediaan Obat
  1. Pada Rute ORAL : Tablet, kapsul, pil, suspensi, emulsi, larutan, dan sirup.
  2. Pada Rute REKTAL : Suppositoria, enema, teblet vaginal, jelly.
  3. Pada Rute Parenteral : injeksi (obat suntik), Vaksin, dan Implan.
  4. Pada Rute TOPIKAL (kulit) : salep, krim, lotion, pasta dan gel.

Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.

Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :

1. Obat Bebas

2. Obat Keras

3. Obat Psikotropika dan Narkoba

Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :
1. OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
A. OBAT BEBAS
Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" .
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
B. OBAT BEBAS TERBATAS
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
2. OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain)
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
3. PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.

Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
A. PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu
B.  NARKOTIKA
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika:
a. Opiod (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan :
·          Morfin
·         Heroin (putaw)
·         Codein
·         Demerol (pethidina)
·         Methadone
b. Kokain
c. Cannabis (ganja)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar